Warga Mataram Catat, Ini Detail Aturan Baru Pemberian Nama Anak

Antara
Ilustrasi aturan baru nama anak yang mulai disosialisasikan Dukcapil Mataram. (Foto: Ist)

Amran mengatakan, aturan tersebut diberlakukan bagi pengajuan dokumen kependudukan baru sehingga warga negara yang sebelumnya masih menggunakan nama hanya satu kata atau lebih dari 60 huruf tidak diminta untuk mengganti atau menambah nama mereka.

Selain sosialisasi langsung kepada pemohon dokumen kependudukan yang datang ke Dukcapil, pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit dan Puskesmas yang menangani kelahiran.

"Setiap anak yang lahir, dokumennya akan diserahkan secara kolektif untuk penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA)," ucapnya.

Di samping itu, sosialisasi juga dilakukan melalui sekolah-sekolah saat pelayanan jemput bola penerbitan KTP elektronik bagi pelajar yang sudah masuk usia 17 tahun.

"Harapannya, anak-anak bisa menginformasikan aturan baru itu kepada orang tua mereka atau masyarakat lainnya," kata Amran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
29 hari lalu

4 Wisatawan Terhempas Ombak saat Swafoto di Tebing Pantai Semeti Lombok Tengah, 1 Tewas

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

2 bulan lalu

Ribuan Relawan SPPG Demo Kantor Gubernur NTB, Minta Program MBG Tetap Dilanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal