Peraturan Baru, Identitas Nama Pemilik E-KTP Paling Sedikit 2 Kata

Antara

JAKARTA, iNews.id - Warga melakukan perekaman data kependudukan untuk membuat KTP elektronik atau E-KTP di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. 

Identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. 

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Jemput Bola Perekaman e-KTP di Sekolah

Photo
2 tahun lalu

Dukcapil Jaksel Jemput Bola untuk Perekaman e-KTP di Sejumlah Sekolah

Photo
3 tahun lalu

Kasus Korupsi E-KTP, Mantan Dirut Peruri Divonis 4 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Penganut Ajaran Samin di Kudus Punya E-KTP, Ini Isi Kolom Kepercayaan

Photo
4 tahun lalu

Pelayanan Administrasi KTP Elektronik bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal