2 Pengedar Ganja di Sorong Ditangkap, Dapat Narkoba dari Papua Nugini

Antara
Polisi menangkap dua pengedar ganja di Sorong. (Foto: Antara).

"Barang bukti yang diamankan jika diuangkan sekitar Rp100.000.000," ujar dia.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Bandar berinisial EER kini dalam kejaran petugas," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

22 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

29 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

2 bulan lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal