3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

iNews
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap pria berinisial JT alias W yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak. (Foto: Tangkapan layar video).

Dalam penanganan perkara, polisi menyebut sejumlah ketentuan pidana terkait percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Namun, penerapan pasal terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang. 

Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT ditentukan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita atau ajakan dari kelompok tertentu untuk melakukan intervensi setelah penangkapan JT.

Sementara itu, EW alias KW yang turut ditangkap bersama JT masih menjalani pemeriksaan. Polisi mendalami keterkaitan perempuan tersebut dengan keberadaan dan aktivitas JT.

Berdasarkan keterangan awal, EW mengaku sebagai istri JT alias W. Namun, keduanya disebut belum tercatat dalam perkawinan yang sah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
19 hari lalu

2 Prajurit Terluka dalam Kontak Tembak TNI-OPM di Mimika Masih Dirawat, Pengamanan Diperketat

19 hari lalu

Kontak Tembak TNI dan OPM di Mimika saat HUT RI, 1 Prajurit Gugur dan 2 Luka

3 hari lalu

Terungkap! 4 KKB Tewas Ditembak di Yahukimo Anak Buah Wadanyon Habis Nare, Ini Identitasnya

14 hari lalu

Malam Mencekam di Yahukimo, Warga Sipil Luka-Luka Dibacok Pelaku Diduga KKB

15 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal