Aki Lampu Penerangan Jalan Digondol Maling, Jalan Utama di Timika Gelap Gulita

Antara
Polisi tangkap pencuri aki panel surya penerangan jalan di Timika. (Foto: Antara).

TIMIKA, iNews.id - Polisi menangkap dua maling aki panel surya untuk lampu penerangan jalan di Kabupaten Mimika, Papua. Aksi pencurian kedua pelaku berlangsung di Jalan Cendrawasih dan Jalan Hasanuddin Kota Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafiah mengatakan, dua pelaku berinisial FP dan YP diamankan pada Jumat (24/4/2020). Mereka saat ini diamankan polisi untuk proses pemeriksaan.

"Kedua pelaku sekarang ditahan di Rutan Polres Mimika. Saat ini kami masih mendalami jaringan mereka," kata AKP Burhanudin di Kota Timika, Papua, Sabtu (26/4/2020).

Dalam kasus pencurian ini, polisi sudah lebih dulu menangkap seorang maling aki, Isak Kadepa alias Kangkung dan penadah barang yang menjual barang-barang curian di lapak Jalan Leo Mamiri.

Tersangka Kangkung mengaku, telah mencuri 22 aki panel surya di ruas Jalan Cenderawasih dan Jalan Hasanuddin bersama komplotannya. Barang-barang ini dijual seharga Rp200.000 per unit kepada penadah.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
22 jam lalu

1 Korban Penyanderaan KKB di Mimika Meninggal Kelaparan, 20 Hari di Hutan Tanpa Makan-Minum

22 jam lalu

Cerita Demerina Korban Penculikan KKB di Mimika, Tidak Makan dan Berteman Mayat

24 jam lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

24 jam lalu

1 Korban Penyanderaan KKB di Jila Mimika Berhasil Diselamatkan, Dievakuasi ke Timika

12 hari lalu

Rombongan Bus Freeport Diberondong Tembakan di Mimika, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal