Ancam dan Peras Tukang Ojek, Pemuda di Nabire Ini Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Pemuda yang ditangkap Polres Nabire karena diduga mengancam dan memeras tukang ojek. (Foto : Humas Polda Papua)

“Untuk tasnya tidak diambil karena korban berhasil mempertahankannya. Lalu pelaku YY dan temannya lari ke arah SMA Bakti Mandala,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku YY dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Pelaku YY sudah kami amankan. Sementara teman pelaku berinisial JA sampai saat ini kami masih kami lakukan pengembangan untuk mencari keberadaannya beserta barang bukti pisau yang digunakan,” kata Alfian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

17 hari lalu

Tukang Ojek di Cianjur Jadi Korban Begal Bersajam, Motor Raib hingga Jari Nyaris Putus

23 hari lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

30 hari lalu

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam, Sempat Terjun ke Kanal lalu Dilempari Batu serta Balok

1 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal