Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Papua Diminta Jaga Kesehatan dan Pola Hidup

Antara
Ilustrasi aturan penggunaan masker di luar ruangan dicabut dan warga di Papua diminta menjaga kesehatan. (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, surat edaran (SE) pencabutan aturan penggunaan masker dari pemerintah pusat akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua.

“Kami karena ada pada situasi era baru sehingga ada aturan penggunaan masker. Jadi SE pusat ini nanti akan diterjemahkan dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua. Dalam waktu dekat SE Gubernur Papua akan dikeluarkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi menjadi endemi di Indonesia.

Hal ini, tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya, apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kondisi Terkini Wali Kota Bandung Farhan Stabil, Dokter Masih Observasi Medis

10 hari lalu

Penampakan Wali Kota Bandung Farhan Dievakuasi ke RS, Terbaring Lemas Diinfus

12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

12 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

17 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal