JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19. Aturan diteken pada Jumat (9/6/2023) seiring terkendalinya penyebaran kasus Covid-19.
Penyesuaian ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Terbitnya Surat Edaran ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No. 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar dan SE No. 19/2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satgas.
Dalam aturan ini, banyak protokol yang sebelumnya wajib seperti vaksinasi kini lebih bersifat anjuran. Masyarakat juga dibolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," tulis poin 1a Surat Edaran.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi poin 1b.
Masyarakat juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizier dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.