Beredar Surat Panggilan Yunus Wonda Diperiksa Terkait Dana PON Papua, Ini Kata KPK

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua I DPR Papua sekaligus eks Ketua Harian PB PON Papua Yunus Wonda (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Surat panggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua, Yunus Wonda, beredar. Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) menegaskan surat itu palsu alias hoaks.

Dalam surat itu, Yunus Wonda dipanggil untuk diperiksa terkait penggunaan dan pengelolaan dana PON Papua serta korupsi yang diduga dilakukannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku telah menerima informasi serta bukti surat panggilan pemeriksaan yang beredar luas di Papua tersebut. Setelah ditelusuri, Ali memastikan surat panggilan tersebut palsu. 

KPK meminta agar semua pihak mewaspadai surat panggilan palsu tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020," kata Ali melalui keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).

Dalam surat tertanggal 21 September 2022 tersebut, kata Ali, terdapat tanda tangan seorang penyidik KPK atas nama Muh Ridwan Saputra. Ali menekankan tidak ada penyidik KPK yang bernama Muh Ridwan Saputra.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

9 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

10 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

10 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

1 bulan lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal