Bos Tambang di Manokwari Kabur dari Penjara, Panjat Pagar dan Kini Jadi DPO

Antara
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, di kawasan kampung Ambon, Manokwari Barat. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

MANOKWARI, iNews.id - Terpidana kasus tambang emas ilegal berinisial ONK kabur dari penjara saat dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari, Papua Barat. Yang bersangkutan kini menjadi buronan usai namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Lapas kelas IIB Manokwari Jumadi mengatakan, ONK kabur dari sejak Oktober 2022. Namanya masuk DPO agar diketahui masyarakat umum sehingga membantu petugas dalam melakukan pencarian.

"Penetapan DPO terpidana Ongky sejak awal Desember melalui koordinasi dengan Polres Manokwari untuk membentuk tim pencarian pada sejumlah target lokasi persembunyiannya," ujar Jumadi, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, status DPO berlaku sepanjang terpidana ONK belum tertangkap atau menyerahkan diri ke Lapas Manokwari untuk melanjutkan hukuman pidana penjara atas perkara yang dijalani.

Jumadi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan buron tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Diduga Terafiliasi KKB

25 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap hingga 2 Ekskavator Disita

27 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

2 bulan lalu

Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar, Pasok Tambang Emas hingga Sukabumi

2 bulan lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal