Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ajukan Praperadilan Status Tersangka, KPK Yakin Menang 

Antara
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan praperadilan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait praperadilan tersebut, KPK optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan.

"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui mengagendakan pembacaan putusan praperadilan tersebut pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK belum merinci kasus yang menjerat Eltinus terkait status tersebut.

Selama proses persidangan, Ali mengatakan KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

12 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

14 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

16 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

19 hari lalu

Kena OTT KPK, Begini Modus Suap Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal