Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ajukan Praperadilan Status Tersangka, KPK Yakin Menang 

Antara
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan praperadilan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait praperadilan tersebut, KPK optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan.

"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui mengagendakan pembacaan putusan praperadilan tersebut pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK belum merinci kasus yang menjerat Eltinus terkait status tersebut.

Selama proses persidangan, Ali mengatakan KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal