Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ajukan Praperadilan Status Tersangka, KPK Yakin Menang 

Antara
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan praperadilan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait praperadilan tersebut, KPK optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan.

"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui mengagendakan pembacaan putusan praperadilan tersebut pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK belum merinci kasus yang menjerat Eltinus terkait status tersebut.

Selama proses persidangan, Ali mengatakan KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Bupati Klaten, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah saat Geledah Kantor BPK Jateng

4 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

8 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Fee Proyek Rp2 Miliar untuk Pribadi dan Utang Pilkada

9 hari lalu

Terungkap! Ahmad Luthfi Ikut Terjaring OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

9 hari lalu

Pemkab Klaten Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Normal usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal