Dana Koperasi TKBM Pomako Rp45 Miliar, Anggota DPRK Mimika Dorong Tata Kelola Diperbaiki

iNews
Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Fraksi Partai Perindo, Rampeani Rachman. (Foto: Istimewa).

Dari jumlah tersebut, sekitar 29 persen disebut menjadi bagian koperasi, sedangkan 71 persen merupakan hak TKBM. Rampeani menilai pengelolaan dana sebesar itu harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Koperasi TKBM ini sangat fantastis. Satu tahun itu bisa Rp45 miliar sekian, jadi satu bulan itu Rp3 miliar 800 sekian yang dikelola oleh koperasi,” ujarnya.

Menurut Rampeani, mekanisme pembagian dana tersebut perlu diperjelas karena disebut belum berjalan sesuai kesepakatan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.

Selain persoalan keuangan, DPRK Mimika juga menyoroti mekanisme pembayaran upah tenaga TKBM. Selama ini, pembayaran disebut masih dilakukan secara langsung sehingga menyita waktu pekerja.

Rampeani mendorong adanya mekanisme pembayaran yang lebih profesional agar tenaga TKBM tidak lagi harus menerima upah dengan cara yang dinilai kurang efektif.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Perindo Optimistis Duet Miftahul Achyar-Gus Kikin Perkuat Peran NU di Kancah Kebangsaan

4 hari lalu

498 Ribu UMKM Terdampak Bencana, Binsar Dorong Pemulihan Usaha dengan Bantuan Akses Permodalan

4 hari lalu

Konsolidasi Dini, Perindo Surakarta Targetkan Kursi di Setiap Dapil pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

5 hari lalu

Partai Perindo Sikka Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Du yang Terdampak Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal