Dari jumlah tersebut, sekitar 29 persen disebut menjadi bagian koperasi, sedangkan 71 persen merupakan hak TKBM. Rampeani menilai pengelolaan dana sebesar itu harus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Koperasi TKBM ini sangat fantastis. Satu tahun itu bisa Rp45 miliar sekian, jadi satu bulan itu Rp3 miliar 800 sekian yang dikelola oleh koperasi,” ujarnya.
Menurut Rampeani, mekanisme pembagian dana tersebut perlu diperjelas karena disebut belum berjalan sesuai kesepakatan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
Selain persoalan keuangan, DPRK Mimika juga menyoroti mekanisme pembayaran upah tenaga TKBM. Selama ini, pembayaran disebut masih dilakukan secara langsung sehingga menyita waktu pekerja.
Rampeani mendorong adanya mekanisme pembayaran yang lebih profesional agar tenaga TKBM tidak lagi harus menerima upah dengan cara yang dinilai kurang efektif.