Dana Koperasi TKBM Pomako Rp45 Miliar, Anggota DPRK Mimika Dorong Tata Kelola Diperbaiki

iNews
Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Fraksi Partai Perindo, Rampeani Rachman. (Foto: Istimewa).

DPRK Mimika memberikan waktu tiga bulan kepada Koperasi TKBM untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan yang ditemukan. Dinas Koperasi dan UKM bersama kementerian terkait juga diminta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Rampeani memastikan Fraksi Perindo akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut. Jika pembenahan tidak dilakukan sesuai batas waktu yang disepakati, DPRK Mimika membuka opsi pembekuan koperasi atau pemilihan pengurus baru.

“Kita tunggu tiga bulan. Kalau tiga bulan hal ini tidak dilakukan lagi, berarti kesepakatan kita adalah pembekuan koperasi atau pemilihan pengurus koperasi yang baru,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Perindo Optimistis Duet Miftahul Achyar-Gus Kikin Perkuat Peran NU di Kancah Kebangsaan

4 hari lalu

498 Ribu UMKM Terdampak Bencana, Binsar Dorong Pemulihan Usaha dengan Bantuan Akses Permodalan

4 hari lalu

Konsolidasi Dini, Perindo Surakarta Targetkan Kursi di Setiap Dapil pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

5 hari lalu

Partai Perindo Sikka Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Du yang Terdampak Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal