Ditebas Parang saat Berkendara Motor, Tangan Warga Merauke Putus

Donald Karouw
Polres Merauke saat ekspose kasus penganiayaan yang menyebabkan tangan pengendara motor putus. (Foto: Humas Polda Papua)

Menurutnya, pelaku TU awalnya bersembunyi di Kampung Kumbe lalu melarikan diri hingga ke Kampung Kaiburse dan  ditangkap polisi.

“Karena melawan, petugas terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Merauke," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku TU dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

7 hari lalu

Identitas 8 Korban Perahu Ketinting Tenggelam di Asmat, 1 Selamat 7 Hilang

10 hari lalu

Kecelakaan Motor Rem Blong di Turunan Cangar Mojokerto Tabrak Tebing, 2 Orang Luka

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal