Ditebas Parang saat Berkendara Motor, Tangan Warga Merauke Putus

Donald Karouw
Polres Merauke saat ekspose kasus penganiayaan yang menyebabkan tangan pengendara motor putus. (Foto: Humas Polda Papua)

Menurutnya, pelaku TU awalnya bersembunyi di Kampung Kumbe lalu melarikan diri hingga ke Kampung Kaiburse dan  ditangkap polisi.

“Karena melawan, petugas terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Merauke," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku TU dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

3 hari lalu

Kecelakaan Maut Trailer Tabrak 2 Truk, Rumah hingga Pemotor di Pasuruan, 3 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal