Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Johannes Rettob, Pendukung Plt Bupati Mimika Riuh

Edy Siswanto
Koordintor JPU Hendro saat persidangan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di PN Jayapura. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

Diakuinya, nanti dalam perlawanan akan diulas detail pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut Majelis Hakim keliru dalam putusan sela tersebut.

"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami, yang tentu atas pertimbangan Majelis Hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu," ucapnya.

Sementara sesuai prosedur, tim JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim. Itu artinya untuk kasus ini, batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

57 tahun lalu

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal