Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Johannes Rettob, Pendukung Plt Bupati Mimika Riuh

Edy Siswanto
Koordintor JPU Hendro saat persidangan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di PN Jayapura. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

Diakuinya, nanti dalam perlawanan akan diulas detail pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut Majelis Hakim keliru dalam putusan sela tersebut.

"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami, yang tentu atas pertimbangan Majelis Hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu," ucapnya.

Sementara sesuai prosedur, tim JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim. Itu artinya untuk kasus ini, batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
26 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

1 bulan lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

2 bulan lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

2 bulan lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal