Polisi menduga ketujuh tersangka secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot AS serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsidair Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal 20 tahun penjara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dulu olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026). Olah TKP dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Dalam proses tersebut, petugas mensterilisasi lokasi, dokumentasi, pengukuran titik penting, pemeriksaan kerusakan pesawat, lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti," katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen. Bagian tengah badan pesawat menjadi area dengan tingkat kerusakan paling parah. Saat dilakukan olah TKP, jenazah korban telah lebih dulu dievakuasi.