Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Proyek Gereja di Mimika Papua

Arie Dwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Alasannya, tersangka dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa salah satu tersangka kasus tersebut yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2022).

"Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Selain itu, kata dia proses penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan.

"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK," katanya.

Menurutnya, KPK juga meminta tersangka lainnya yang akan dipanggil bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. "Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

16 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

17 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

17 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

1 bulan lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal