Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur PapuaLukas Enembe yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi diminta kooperatif. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil secara patut Lukas Enembe dengan mengirimkan surat panggilan pada 7 September 2022. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan digelar di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Sebab, KPK sangat butuh keterangannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

7 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

20 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

22 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

24 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal