Kadispora Papua Barat Jadi Tersangka Penganiayaan, Langsung Ditahan

Antara
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom saat berikan keterangan penahanan Kadispora Papua Barat atas dugaan kasus penganiayaan. (Foto : Humas Polri)

MANOKWARI, iNews.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan (HLM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Dia langsung ditahan di sel tahanan Polres Manokwari.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.

"Tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres, Selasa (8/11/2022).

Dia mengatakan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan tim penyidik.

"Terhadap tersangka HLM diterapkan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara tiga tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

16 jam lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

5 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

12 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

14 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal