Kakek Perkosa Cucu selama 2 Tahun, Korban Diancam Pakai Granat bila Mengadu

Donald Karouw
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat mengamankan barang bukti granat dari terduga pelaku pencabulan yang digunakan untuk mengancam korban. (Foto: Humas Polri)

Menurutnya, kasus ini berdasarkan laporan ibu korban berinisial H (33). Selama ini anaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya yang menjadi TKP pencabulan tersebut.

"Korban disetubuhi pelaku sejak kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022. TKP di rumah pelaku di Jalan Natuna," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

3 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

4 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,9 Guncang Sarmi Papua

5 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

6 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal