Kejari Jayawijaya Eksekusi Uang Rp9,7 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Antara
Barang bukti uang Rp9,7 miliar kasus korupsi dana desa. (Foto: Antara).

"Dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," katanya.

Viktor Aries Efendy merupakan Direktur PT Grosir Era Mandiri sebagai penyedia jasa terhadap pengadaan mebel, pengadaan lampu tenaga surya, motor tempel air, pengadaan motor Kawasaki KLX, dan pengadaan bak air fiber.

Pengadaan ini bersumber dari dana desa milik Pemerintah Kabupaten Tolikara 2016 lalu sebesar Rp320.044.266.000 yang diperuntukkan 541 kampung. Namun dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak dilakukan sebagai mana ketentuan yang berlaku.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp128.174.847.000 dengan ketentuan uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jubir OPM Sebby Sambom Klaim Tembak 3 ASN Jayawijaya: Siapa Suruh ke Papua!

5 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

4 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

5 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

5 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal