Kejati Papua : Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Kooperatif, Tak Ditahan 

Antara
Plt Bupati Mimika berinisal JR ditetapkan Kejati Papua sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. (Foto : ist)

JAYAPURA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika berinisial JR ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015. Dalam perkara ini, dia menjadi tersangka bersama Direktur Asian One Air berinisial SH.

Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan, meski telah berstatus tersangka, Plt Bupati Mimika tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai kedua tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.

"Namun kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya, Jumat (28/1/2023).

Menurut Aguswani, institusinya memberi perhatian khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut sehingga sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

3 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

4 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

11 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

13 hari lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal