“Abdon Kisamdu mengaku sudah tiga kali mentransfer uang kepada seseorang dengan inisial B-A. Sesuai kesepakatan dengan B-A, Abdon Kisamdu akan menerima senjata api tersebut di Kali, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” ucapnya.
Dia mengatakan, Abdon disebut baru pertama kali membeli senjata api di Yahukimo, meskipun wilayah tersebut bukan daerah operasi kelompok TPNPB-OPM yang dipimpinnya.
Rencana transaksi itu juga disebut melibatkan kerabat Abdon berinisial K-P. Abdon disebut akan dijemput setelah tiba di Bandara Nop Goliat Dekai untuk kemudian diantar ke lokasi transaksi. Namun, rencana tersebut gagal setelah Abdon diamankan Satgas Kopasgat dan Satgas Mandala Koops TNI Habema.
“Kami saat ini tengah menelusuri keberadaan B-A yang disebut Abdon Kisamdu sebagai salah satu pemasok senjata api, khususnya bagi TPNPB-OPM,” katanya.
Dalam operasi tersebut, dia menegaskan bahwa setiap tindakan personel TNI tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum dan aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE). Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman agar personel bertindak profesional sekaligus menghormati hukum dan hak asasi manusia.