Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi, Bupati Mimika Rugikan Negara Rp21,6 Miliar

Arie Dwi Satrio
Bupati Mimika Eltinus Omaleng diduga merugikan negara Rp21,6 miliar terkait korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. (Foto: Biro Humas KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Bupati MimikaEltinus Omaleng (EO). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapat jatah senilai Rp4,4 miliar. 
"Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," terangnya.

Dalam perkara ini, Eltinus diduga melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Dengan perincian, Eltinus menerima fee 7 persen sedangkan Teguh 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen, untuk memenangkan perusahaan Teguh dalam lelang proyek Gereja Kingmi Mile 32. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

19 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

19 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

20 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

2 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal