KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

Arie Dwi Satrio
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022). (Foto: Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng, Kamis (8/9/2022). Eltinus dijebloskan ke penjarasetelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Eltinus dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Eltinus bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap saudara EO (Eltinus Omaleng) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 September sampai 27 September 2022 dan penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli dalam konferesi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada Rabu (7/9/2022). Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel di Jayapura.

Upaya jemput paksa dan penangkapan tersebut dilakukan KPK lantaran Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eltinus dinilai tidak kooperatif.

Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Status tersangka Eltinus terungkap setelah adanya gugatan praperadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

19 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

19 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

20 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

2 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal