Mabuk Miras dan Aniaya Perempuan, Anggota Bawaslu Pegunungan Arfak Diberhentikan

Antara
Suasana Sidang DKPP yang dipimpin Prof Muhammad di ruang sidang DKPP, Jakarta Rabu (16/12/2020). (Foto: DKPP)

Pertimbangan lain adalah Kantor Bawaslu Pegunungan Arfak merupakan public office yang berfungsi memberi pelayanan publik, sehingga tidak sepatutnya digunakan sebagai ajang pesta minuman keras.

Tindakan teradu yang meminum minuman keras hingga mabuk tidak sadarkan diri dan berujung pada kekerasan seksual kepada penyintas, telah mencoreng martabat penyelenggara pemilu serta melecehkan semangat penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

"Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elihut Towansiba, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Pegunungan Arfak sejak dibacakannya putusan hari ini," bunyi putusan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

22 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

4 bulan lalu

Kebakaran Dapur MBG di Ransiki Manokwari Selatan, 1 Orang Tewas

4 bulan lalu

37 Mantan OPM di Papua Barat Kembali ke Pangkuan NKRI, Cium Bendera Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal