Mabuk Miras, Pria di Jayapura Bunuh Tetangga karena Tersinggung

Andi Mohammad Ikhbal
Polisi ungkap kasus pembunuhan di Jayapura. (Foto: Istimewa).

"Pelaku tak terima kata-kata kasar korban, sehingga nekat menikamnya," ujarnya.

A sempat ingin melarikan diri, namun dicegah dan diamankan warga. Kasus pembunuhan ini pun langsung dilaporkan ke Poslek Unurum Guay. Kini dia mendekam di sel tahanan Polres Jayapura.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
10 hari lalu

Cekcok Utang Piutang Berujung Maut, Pria di Jambi Tewas Ditusuk

11 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

29 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

1 bulan lalu

Cekcok Berujung Maut di Makassar, Pria Tewas Terbentur Paving Blok

1 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal