MK Resmi Tolak Gugatan PHPU, Kemenangan Yohanis-Joko Dinyatakan Sah

Rizqa Leony Putri
Hasil putusan MK menyatakan kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni sah dan tetap berlaku. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu terkait hasil Pilkada Teluk Bintuni 2024.

Putusan dengan nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta. Dengan putusan ini, kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Yohanis Manibuy menyampaikan rasa syukur dan kegembiraannya. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah yakin bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan akan ditolak oleh MK.

"Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi hari ini menolak gugatan PHPU yang diajukan oleh pihak lawan. Kami sudah meyakini bahwa kemenangan ini adalah sah, karena berasal dari suara rakyat Teluk Bintuni. Hari ini, kebenaran telah menemukan jalannya!" ujar Yohanis Manibuy dalam pernyataan resminya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Edukasi Keuangan Keluarga, Bupati Landak Ingatkan Emak-emak Waspada Pinjol Ilegal

2 hari lalu

Dewa 19 Meriahkan HUT ke-108 Kota Madiun, Plt Wali Kota: Bukti Kebersamaan Warga

2 hari lalu

Buka Turnamen Deras Cup 3, Bupati Landak Soroti Perbaikan Infrastruktur hingga Sportivitas Pemain

3 hari lalu

Soroti Tuntutan Digital di HKG 2026, Bupati Landak: Esensi PKK Itu Pemberdayaan Perempuan

3 hari lalu

Pemkot Madiun Optimalkan Terminal Manisrejo Jadi Ruang Multifungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal