Oknum Pejabat di Jayapura Aniaya Bawahan hingga Babak Belur Ditetapkan Tersangka

Nani Suherni
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen (Foto: Dok Polres Jayapura)

Dia menambahkan saat ini pihaknya masih normatif terkait dengan pengaduan atau laporan dari korban. Jika nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada.

“Namun kami meminta kepastian dan juga waktu, karena kita dikejar dengan waktu penahanan dan waktu yang harus kita laporkan dimulainya penyidikan kepada pihak Kejaksaan," katanya.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, tersangka OM (47) diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
20 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

20 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

1 bulan lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

1 bulan lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal