Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Kejagung: Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. (Foto: ist)

Dia menjelaskan, rencana penetapan tersangka dalam kasus HAM Berat tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa 116 saksi dan ahli terdiri atas 61 ahli dan 55 saksi TNI-Polri serta sipil. 

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022. 

Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. 

Dalam peristiwa tersebut disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

3 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

3 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

9 hari lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

10 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal