Pemasok Senjata Api ke KKB Papua Bisa Dihukum Berat, Mendagri Tito: Ancaman Hukuman Mati

Antara
Satgas Damai Cartenz menyita 13 senpi berikut ratusan amunisi hingga bendera Bintang Kejora dari KKB Papua. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menyelundupkan, termasuk memiliki senjata api secara ilegal ke wilayah Indonesia dapat diancam hukuman mati. Termasuk bagi pemasok senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati," ujar Tito.

Mantan Kapolda Papua ini menilai, jika ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada KKB di Papua harus diberikan hukuman berat.

"Jadi, kalau untuk yang memberikan kepada KKB, yang menjual segala macam, terlibat urusan persenjataan sehingga memperkuat KKB, pendapat saya harus diberikan (hukuman) berat," katanya.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan beberapa sumber pasokan dan amunisi senjata milik KKB di Papua. Tito menjelaskan, pasokan senjata api ilegal yang masuk ke wilayah Papua berasal dari Papua Nugini (PNG).

"Saya pernah jadi Kapolda di sana (Papua), setahu saya ada beberapa kasus tapi tidak banyak," ucapnya saat ditanya apakah senjata yang dipakai KKB berasal dari jalan tikus perbatasan PNG.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
21 jam lalu

Rombongan Penyalur Bantuan Berpencar Saat Diberondong Tembakan di Jayawijaya, 5 Selamat

1 hari lalu

Rombongan Penyalur Bantuan Pangan Ditembak di Jayawijaya, 3 Orang Tergeletak di Jalan

2 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

21 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal