Pemasok Senjata dan Amunisi ke KKB Ditangkap, Diduga Oknum ASN Yahukimo

Antara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal (Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polres Yahukimo menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES. Dia diduga menjadi pemasok senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, penangkapan ES berawal saat dia melintas di depan Mapolres Yahukimo dengan menggunakan truk. Saat akan diberhentikan, ES tetap memacu kendaraan hingga anggota mengadang di ruas jalan lainnya.

"Saat diadang tampak jumlah penumpang sudah berkurang karena diturunkan di beberapa lokasi sehingga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya kemudian digeledah salah satu rumah di jalur 1 bawah Kompleks Ambruk, Dekai, Kabupaten Yahukimo," ujar Kamal, Kamis (23/9/2021).

Dari laporan yang diterima terungkap, setelah memeriksa kemudian menggeledah rumah ES, ditemukan puluhan barang bukti senjata termasuk amunisi.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 26 butir amunisi 5,6 5TJ, 8 Butir amunisi 38 SPC, satu magazine M-16, satu pasang pakaian loreng KNPB, berbagai senjata tajam tradisional dan alat-alat komunikasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bom Aktif Peninggalan PD II Dimusnahkan di Biak Numfor, Cegah Insiden Ledakan Berulang

57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Ditangkap di Pasar Kago Ilaga Puncak

57 tahun lalu

Update Ledakan di Biak Papua, Sudah 34 Potongan Tubuh Ditemukan di TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal