Pembunuhan Pekerja di Nduga, Komnas HAM: OPM Bantah Itu Aksi Mereka

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Ada dua unsur yang terpenuhi di sana. Pertama mengacu pada Undang-Undang (UU) 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 1 ayat 6, bahwa perbuatan seseorang atau sekolompok orang yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang merupakan perbuatan pelanggaran HAM.

Kedua, akibat dari tindakan itu berujung terhambat pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ekonomis sosial dan budaya (ekosob) masyarakat di Distrik Yall dan lainnya di Nduga.

Frits menegaskan, Komnas HAM Papua tidak perlu mengirim tim untuk ke Nduga guna memastikan peristiwa itu pelanggaran HAM serius atau bukan. Karena hal itu merupakan perbuatan kriminal murni yang menjadi otoritas sipil, sehingga pemerintah setempat dibantu TNI dan Polri yang akan menegakkan hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

9 hari lalu

Detik-Detik Harimau Sumatera Terkam Pekerja Proyek di Siak Riau hingga Pendarahan

13 hari lalu

Pangkogabwilhan III Pimpin Evakuasi Bangkai Pesawat AMA yang Dibakar OPM di Papua

13 hari lalu

8 Orang Ditangkap terkait Jaringan KKB Yahukimo Pimpinan Ronal Heluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal