Pembunuhan Pekerja di Nduga, Komnas HAM: OPM Bantah Itu Aksi Mereka

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Ada dua unsur yang terpenuhi di sana. Pertama mengacu pada Undang-Undang (UU) 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 1 ayat 6, bahwa perbuatan seseorang atau sekolompok orang yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang merupakan perbuatan pelanggaran HAM.

Kedua, akibat dari tindakan itu berujung terhambat pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ekonomis sosial dan budaya (ekosob) masyarakat di Distrik Yall dan lainnya di Nduga.

Frits menegaskan, Komnas HAM Papua tidak perlu mengirim tim untuk ke Nduga guna memastikan peristiwa itu pelanggaran HAM serius atau bukan. Karena hal itu merupakan perbuatan kriminal murni yang menjadi otoritas sipil, sehingga pemerintah setempat dibantu TNI dan Polri yang akan menegakkan hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

3 hari lalu

Jubir OPM Sebby Sambom Klaim Tembak 3 ASN Jayawijaya: Siapa Suruh ke Papua!

4 hari lalu

Polisi Identifikasi 2 DPO dalam Video Call, Diduga Terlibat Penembakan 3 ASN Jayawijaya

5 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

6 hari lalu

Rombongan Penyalur Bantuan Berpencar Saat Diberondong Tembakan di Jayawijaya, 5 Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal