Peredaran Uang Palsu di Nabire Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap

Donald Karouw
Polres Nabire saat ekspose kasus peredaran uang palsu dengan tiga tersangka. (Foto: Humas Polda Papua)

Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku membeli barang dengan menyelipkan uang palsu ke dalam rupiah asli sehingga seolah-olah terlihat semuanya uang asli. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

"Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat di kabupaten Nabire agar lebih jeli khususnya para pemilik toko dan kios warung pada saat menerima uang dari masyarakat. Cek kembali jangan sampai yang pakai belanja menggunakan uang palsu. Apabila menemukan uang palsu agar kiranya menghubungi kantor polisi terdekat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi Serangan OPM di Jila, Dandim Mimika Sebut dari 3 Arah dan Kelompok Baru 

11 hari lalu

OPM Bawa Paksa 9 Wanita di Jila Papua Tengah, Bocah SD hingga Remaja Hamil

11 hari lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

12 hari lalu

OPM Serang Distrik Jila, 1 Warga Ditembak Mati dan 1 Patah Kaki Dilempar ke Jurang

12 hari lalu

Tangkal Pengaruh Miras, Legislator Perindo Bangun Memori Positif Pemuda di HUT Mapurujaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal