Peredaran Uang Palsu di Nabire Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap

Donald Karouw
Polres Nabire saat ekspose kasus peredaran uang palsu dengan tiga tersangka. (Foto: Humas Polda Papua)

Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku membeli barang dengan menyelipkan uang palsu ke dalam rupiah asli sehingga seolah-olah terlihat semuanya uang asli. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

"Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat di kabupaten Nabire agar lebih jeli khususnya para pemilik toko dan kios warung pada saat menerima uang dari masyarakat. Cek kembali jangan sampai yang pakai belanja menggunakan uang palsu. Apabila menemukan uang palsu agar kiranya menghubungi kantor polisi terdekat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

14 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

15 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Usut Jaringan Amunisi Ilegal di Mimika, 3 Orang Diringkus

28 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

29 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal