Polda Papua Tangani 4 Kasus TPPO di Jayapura, 6 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Donald Karouw
Markas Polda Papua yang menangangi empat kasus TPPO. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Polda Papua menahan enam tersangka yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka ini berasal dari empat BAP yang berbeda.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, kempat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan jajaran Polres.

"Dari empat kasus TPPO, dua kasus ditangani Ditreskrimum Polda Papua, lalu dua kasus lainnya masing-masing ditangani Polresta Jayapura dan Polres Jayapura," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Dia menjelaskan, penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO sudah menjadi komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia. Harapannya dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Kombes Pol Arif Bastari menambahkan, para pelaku kasus TPPO dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

4 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

15 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

20 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Kebakaran Pasar Paniai Tewaskan 11 Orang, 49 Rumah Hangus hingga 148 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal