Polda Papua Tangani 4 Kasus TPPO di Jayapura, 6 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Donald Karouw
Markas Polda Papua yang menangangi empat kasus TPPO. (Foto: Humas Polri)

“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” katanya.

Menurutnya, masyarakat harus waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan, khususnya perdagangan manusia.

“Laporkan bila mengetahui adanya kasus atau informasi terkait TPPO agar dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kasus tersebut,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

15 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

30 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

2 bulan lalu

Bom Aktif Peninggalan PD II Dimusnahkan di Biak Numfor, Cegah Insiden Ledakan Berulang

2 bulan lalu

Update Ledakan di Biak Papua, Sudah 34 Potongan Tubuh Ditemukan di TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal