Polda Papua Tangani 4 Kasus TPPO di Jayapura, 6 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Donald Karouw
Markas Polda Papua yang menangangi empat kasus TPPO. (Foto: Humas Polri)

“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” katanya.

Menurutnya, masyarakat harus waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan, khususnya perdagangan manusia.

“Laporkan bila mengetahui adanya kasus atau informasi terkait TPPO agar dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kasus tersebut,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

4 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

16 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

20 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Kebakaran Pasar Paniai Tewaskan 11 Orang, 49 Rumah Hangus hingga 148 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal