Polda Papua Tangkap 2 Remaja Pengedar Sabu, Nilainya Ditaksir Capai Rp500 Juta

Edy Siswanto
Direktorat Narkoba Polda Papua saat ekspos penangkapan dua remaja pengedar sabu. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

Dia mengatakan jika peredaran narkotika di Papua terkonsentrasi pada daerah-daerah tambang, terbukti dengan penangkapan di Timika, Kabupaten Mimika dan Yahukimo beberapa waktu lalu.

"Banyak tambang-tambang ilegal di Papua dan indikasinya narkotika beredar di lokasi-lokasi ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun, 20 tahun dan bahkan sampai hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

10 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

16 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

16 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal