Polda Papua Tangkap 2 Remaja Pengedar Sabu, Nilainya Ditaksir Capai Rp500 Juta

Edy Siswanto
Direktorat Narkoba Polda Papua saat ekspos penangkapan dua remaja pengedar sabu. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

Dia mengatakan jika peredaran narkotika di Papua terkonsentrasi pada daerah-daerah tambang, terbukti dengan penangkapan di Timika, Kabupaten Mimika dan Yahukimo beberapa waktu lalu.

"Banyak tambang-tambang ilegal di Papua dan indikasinya narkotika beredar di lokasi-lokasi ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun, 20 tahun dan bahkan sampai hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

9 hari lalu

WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Perbatasan Sambas, Bawa Sabu Siap Edar

12 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, 3 Remaja Boncengan Motor Tewas gegara Ngebut

12 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal