Polda Papua Tangkap 2 Remaja Pengedar Sabu, Nilainya Ditaksir Capai Rp500 Juta

Edy Siswanto
Direktorat Narkoba Polda Papua saat ekspos penangkapan dua remaja pengedar sabu. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Mimika. Kedua pelaku masih berusia remaja berinisial MIF dan MFA yang diamankan di dua lokasi berbeda.

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian Tanjung mengatakan, penangkapan bermula saat tim opsnal Subdit 3 Ditnarkoba mendapat informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Irigasi Mimika.

"Tim bergerak dan mengamankan MIK beserta barang bukti sabu dalam kemasan sebanyak 2 kantong plastik kecil," ujar Alfiandi Kantor Dit Narkoba Polda Papua, Rabu (23/3/2022).

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku hingga ditemukan lagi barang bukti lain sebanyak 5 bungkus plastik sabu dengan berat 50 gram.

"Pelaku mengakui akan ada barang bukti lain itu yang disimpan pada tas warna hijau dengan isi yang diduga sabu 50 gram. Pelaku mengaku mendapat narkoba dari seorang temannya yang kemudian kami tangkap di Jalan Rambutan SP2 Mimika," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

10 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

15 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

16 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

16 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal