Polda Papua Ungkap 2 Kasus Narkoba di Jayapura, 3 Tersangka Ditangkap

Donald Karouw
Polda Papua saat ekspose pengungkapan dua kasus narkoba di wilayah Jayapura dengan tiga tersangka. (Foto: Humas Polri

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian untuk kasus kedua terjadi di Jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara, Kota Jayapura. Pelaku penyalahgunaan narkoba berjumlah 2 Orang yakni laki-laki berinisial WK (38) warga PNG dan perempuan AIB (29) WNI.

Modus operandi kedua tersangka tersebut berawal dari tersangka WK mendatangkan ganja dengan menyewa speedboat dari Vanimo PNG tujuan Indonesia. Sesampainya di belakang Hotel Andalusia Dok IX, tersangka WK menghubungi AIB yang mana mereka sudah saling kenal sejak Desember 2022.

“Tersangka WK menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan ini untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” ucapnya.

Tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa 1 bal diduga berisi narkotika jenis ganja. Kemudian tim mengembangkan penyelidikan dan memperoleh informasi masih ada barang bukti di rumah tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

11 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

13 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

25 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal