Polda Papua Ungkap 2 Kasus Narkoba di Jayapura, 3 Tersangka Ditangkap

Donald Karouw
Polda Papua saat ekspose pengungkapan dua kasus narkoba di wilayah Jayapura dengan tiga tersangka. (Foto: Humas Polri

Petugas lalu menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 120 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja di rumah tersangka AIB. Setelah tersangka AIB diamankan tim mengejar dan menangkap WK di lampu merah Dok V Atas Kota Jayapura.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.

Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selain itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Teror Penembakan di Papua, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan Sementara

19 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

23 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

24 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

25 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal