Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Manokwari, Sita Biosolar 1,2 Ton

Antara
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers kasus penimbunan BBM subsidi jenis biosolar di Manokwari, Papua Barat, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Polisi juga sudah memeriksa dua saksi yang ketika penangkapan berada dalam satu mobil bersama pelaku.

"Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Kami masih dalami dan nanti periksa juga orang yang mau beli BBM itu," kata Nirwan.

Dia menjelaskan, sebelum membeli solar subsidi, tersangka terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina. Namun, pembelian BBM bersubsidi dengan maksud mencari keuntungan pribadi telah melanggar aturan perundang-undangan.

"Setiap hari pelaku beli sesuai jatah yaitu 60 liter, tapi tujuan pembeliannya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat KSH dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Mobil Angkut BBM Terbakar Depan SPBU Toraja Utara, Jalur Trans Sulawesi Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal