Polisi Tetapkan Eks Anggota DPRD Kota Sorong Jadi DPO Kasus Miras Oplosan

Chanry Andrew Suripatty
Eks anggota DPRD Kota Sorong ditetapkan menjadi DPO oleh Polresta Jayapura terkait kasus miras oplosan. (Foto: MPI/Chanry Andrew Suripatty)

Hendrik juga diketahui merupakan atasan dari para korban dan pemilik bahan baku minuman racikan atau oplosan yang diedarkan di Jayapura. 

Hendrik Poltak sebelumnya juga pernah terlibat kasus Pil PCC sebanyak sembilan ribu butir yang di proses oleh Kepolisian Polres Sorong Kota. Atas kasus itu, Hendrik Poltak Sitorus dijatuhkan hukuman penjara oleh pengadilan negeri Sorong 1 tahun penjara. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Hendrik Sitorus dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

16 hari lalu

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong, Polisi Tangkap 1 Pelaku dan Buru 4 DPO

18 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

18 hari lalu

Polisi Dikeroyok di Sorong Papua Barat, 2 Pelaku Ditangkap 2 Orang Buron

1 bulan lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal