RUU Pemekaran Papua Mulai Dibahas Tahun 2022

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

Seperti diketahui berdasarkan UU Pemda, untuk menjadi daerah otonom baru (DOB) pemekaran diharuskan melalui daerah persiapan. Jika selama menjadi daerah persiapan ternyata tidak berkembang maka akan dikembalikan ke daerah induk. Daerah persiapan hanya bisa menjadi DOB jika dinilai berkembang dengan baik

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan dasar yang terdiri atas persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan administratif yang mencakup beberapa hal.

Diantaranya untuk pemekaran provinsi harus ada persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur induk serta persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.

Sementara itu untuk pemekaran kabupaten/kota meliputi:

1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota;

2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan

3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

Artinya dengan aturan pada PP 106/2021 tersebut, pemekaran di Papua tidak harus memenuhi apa yang disyaratkan di dalam UU Pemda.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

23 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

29 hari lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

30 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal