Sidang Perkara Pembunuhan Brimob Ricuh, Keluarga Terdakwa Keberatan dengan Putusan Hakim

Chanry Andrew Suripatty
Sidang perkara pembunuhan terhadap anggota Brimob di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat berakhir ricuh, Senin (17/7/2023). (Foto: Chanry Andrew).

SORONG, iNews.id - Sidang perkara pembunuhan terhadap anggota Brimob di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat berakhir ricuh, Senin (17/7/2023). Pembunuhan tersebut diduga melibatkan istri korban dan seorang pria diduga selingkuhan istri korban. 

Pihak keluarga dari kedua terdakwa tidak menerima putusan PN Sorong yang menjatuhkan vonis terhadap keduanya masing-masing Ardila Rahayu Pongoh 20 tahun penjara dan Andy Abdulah Pongoh 18 tahun penjara.

Aparat dari Polres Sorong Kota yang melakukan pengamanan di lokasi persidangan langsung bergerak cepat mengamankan pihak keluarga dua terdakwa agar keributan tidak meluas.

Perkara dugaan pembunuhan anggota Brimob Den C Sorong yang melibatkan istri korban dan paman dari istri korban terungkap setelah Polresta Sorong mengungkap kasus tersebut pada 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut juga terungkap istri korban dan pamannya diduga mempunyai hubungan perselingkuhan. Hal ini setelah anak dari korban mengungkap hubungan asmara kedua terdakwa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

2 hari lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

3 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

3 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

4 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal