Sidang Perkara Pembunuhan Brimob Ricuh, Keluarga Terdakwa Keberatan dengan Putusan Hakim

Chanry Andrew Suripatty
Sidang perkara pembunuhan terhadap anggota Brimob di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat berakhir ricuh, Senin (17/7/2023). (Foto: Chanry Andrew).

SORONG, iNews.id - Sidang perkara pembunuhan terhadap anggota Brimob di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat berakhir ricuh, Senin (17/7/2023). Pembunuhan tersebut diduga melibatkan istri korban dan seorang pria diduga selingkuhan istri korban. 

Pihak keluarga dari kedua terdakwa tidak menerima putusan PN Sorong yang menjatuhkan vonis terhadap keduanya masing-masing Ardila Rahayu Pongoh 20 tahun penjara dan Andy Abdulah Pongoh 18 tahun penjara.

Aparat dari Polres Sorong Kota yang melakukan pengamanan di lokasi persidangan langsung bergerak cepat mengamankan pihak keluarga dua terdakwa agar keributan tidak meluas.

Perkara dugaan pembunuhan anggota Brimob Den C Sorong yang melibatkan istri korban dan paman dari istri korban terungkap setelah Polresta Sorong mengungkap kasus tersebut pada 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut juga terungkap istri korban dan pamannya diduga mempunyai hubungan perselingkuhan. Hal ini setelah anak dari korban mengungkap hubungan asmara kedua terdakwa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
23 jam lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

3 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

5 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

6 hari lalu

Terungkap! Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung Pengidap Stroke di Ngawi Ternyata ODGJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal