Soal Teror KKB Papua, Ulama Kharismatik Lebak Sebut Bughot

Antara
Ilustrasi, kelompok separatis teroris (KST) atau dikenal kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNews.id - Pemberontakan kepada pemerintah yang sah dalam ilmu fiqih disebut bughot. Hukumnya haram karena dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan.

Pernyataan itu disampaikan oleh ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri terkait teror yang dilancarkan oleh kelompok separatis teroris (KST) atau dikenal kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Gerakan KKB Papua dinilai jelas-jelas ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mereka melakukan pemberontakan terhadap anggota TNI, Polri dan masyarakat.

"Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara," ujarnya di Lebak, Senin (2/5/2022).

Dia menjelaskan, bughot hukumnya haram dan dilarang menurut ajaran Islam dan perlu diperangi karena tidak memberikan kemaslahatan kepada umat manusia. Semua komponen masyarakat diimbau agar mencintai NKRI dari hasil perjuangan para alim ulama juga para pejuang untuk merdeka lepas penjajah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

12 hari lalu

8 Orang Ditangkap terkait Jaringan KKB Yahukimo Pimpinan Ronal Heluka

12 hari lalu

TNI Kuasai Tempat Transit OPM di Intan Jaya, Sejumlah Senpi dan Amunisi Disita

21 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

21 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal