Soal Teror KKB Papua, Ulama Kharismatik Lebak Sebut Bughot

Antara
Ilustrasi, kelompok separatis teroris (KST) atau dikenal kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNews.id - Pemberontakan kepada pemerintah yang sah dalam ilmu fiqih disebut bughot. Hukumnya haram karena dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan.

Pernyataan itu disampaikan oleh ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri terkait teror yang dilancarkan oleh kelompok separatis teroris (KST) atau dikenal kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Gerakan KKB Papua dinilai jelas-jelas ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mereka melakukan pemberontakan terhadap anggota TNI, Polri dan masyarakat.

"Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara," ujarnya di Lebak, Senin (2/5/2022).

Dia menjelaskan, bughot hukumnya haram dan dilarang menurut ajaran Islam dan perlu diperangi karena tidak memberikan kemaslahatan kepada umat manusia. Semua komponen masyarakat diimbau agar mencintai NKRI dari hasil perjuangan para alim ulama juga para pejuang untuk merdeka lepas penjajah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

10 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB, Aparat Evakuasi Korban dan Kejar Pelaku ke Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal