Tegas, Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Uncen Jadi Tersangka

Antara
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon. (Foto : Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Dua mahasiswaUniversitas Cenderawasih (Uncen) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap polisi saat demo ricuh di Abepura, Jayapura, Papua. Sementara lima mahasiswa lainnya yang sempat diamankan dan diperiksa telah dipulangkan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, identitas kedua mahasiswa Uncen yang menjadi tersangka berinisial GP (22) dan KA (18). Mereka dikenakan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi melawan dan menyerang petugas.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun," ujar Kapolresta, Jumat (18/11/2022).

Mengenai kemungkinan kedua mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI, Kapolresta mengaku masih mendalami informasi tersebut.

Sementara terkait tiga polisi yang terluka karena menjadi korban penyerangan dalam kericuhan di Uncen, Kapolresta menyebut kondisi mereka sudah berangsur membaik. Namun saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

2 hari lalu

Kecelakaan Minibus Dibawa Mahasiswa Tabrak Tembok Bandung Zoo hingga Jebol

4 hari lalu

Kecelakaan di Gowa, Mahasiswa UIN Makassar Kritis jadi Korban Tabrak Lari Truk

4 hari lalu

Pimpin Polda Jateng, Gebrakan Roy Hardi: Sikat Kejahatan hingga Respons Cepat

9 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal