Tenaga Kesehatan di Mimika Terima Insentif Penanganan Covid-19

Antara
Ilustrasi tenaga medis di rumah sakit. (Foto: Sindo).

Reynold menyebut besaran insentif mengacu pada Permenkes No 72 Tahun 2020, yakni dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan penunjang medis Rp5 juta.

"Jumlah tenaga kesehatan terlibat ada sekitar 350-an orang. Mereka ini termasuk pegawai puskesmas yang turut menangani OPD dan OTG di wisma atlet," ujar dia.

Selain menerima insentif, para petugas kesehatan itu juga tetap menerima hak-haknya yang lain, seperti tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang selama ini rutin dibayarkan sebelum pandemi virus corona.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Anggota KKB DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Mimika

28 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Usut Jaringan Amunisi Ilegal di Mimika, 3 Orang Diringkus

31 hari lalu

Demerina Korban Penculikan KKB di Jila Mimika Kembali ke Keluarga

2 bulan lalu

1 Korban Penyanderaan KKB di Mimika Meninggal Kelaparan, 20 Hari di Hutan Tanpa Makan-Minum

2 bulan lalu

Cerita Demerina Korban Penculikan KKB di Mimika, Tidak Makan dan Berteman Mayat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal