Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Sleman

Antara
Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat inisial PTT di Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/4/2022). (Foto: Kejati Papua Barat)

MANOKWARI, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat inisial PTT. Dia ditangkap di sebuah rumah di Sleman, Yogyakarta pada Kamis (21/4/2022). 

"Tidak ada perlawanan saat tim tabur gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong menangkap tersangka PTT di tempat persembunyiannya," ujar Kasi Penkum Kejati Papua Barat, Billy Wuisan di Manokwari.

PTT adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 senilai Rp6,5 miliar.

Dia masuk dalam daftar buronan kejaksaan karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Selama tiga tahun terakhir, PTT diketahui berkeliaran di luar Papua Barat.

"Perkara ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan disertai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PTT sejak 10 Oktober 2018," kata Billy.

Usai ditangkap, PTT digiring ke kantor Kejati Yogyakarta. Setelah diserahkan kepada Kejari Sorong, PTT langsung dieksekusi ke tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh buronan kejaksaan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan di negara ini," tutur Billy.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Dapur MBG di Ransiki Manokwari Selatan, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

37 Mantan OPM di Papua Barat Kembali ke Pangkuan NKRI, Cium Bendera Merah Putih

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal