"Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menyembunyikan di hutan terlebih dahulu. Baru kemudian dibawa ke rumahnya untuk disembunyikan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama, AKP Walman Simalango mengatakan, usai membawa motor ke rumah MH membawanya ke bengkel untuk modifikasi, sehingga tidak lagi bisa dikenali oleh korban atau polisi.
Namun setelah menyelidiki kasus pencurian ini, petugas mendatangi bengkel di Kota Wasior untuk menanyakan hal tersebut. Ternyata benar MH pernah memodifikasi motor.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.