Terungkap, 4 Senior Penganiaya Prada Indra hingga Tewas Juga Siksa 6 Junior Lainnya

riana rizkia
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. (Foto dok TNI AU).

Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG, Indan mengatakan motif penganiayaan adalah pembinaan senior terhadap junior. 

"Diduga tindakan kekerasan motifnya pembinaan disiplin dari senior kepada junior," ucapnya. 

Diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan junto Pasal 131 ayat (3) KUHP tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Sementara sanksi administrasi mendapat pemecatan, dikeluarkan dari dinas kemiliteran. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

4 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,9 Guncang Sarmi Papua

4 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

7 hari lalu

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

9 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal